Seputar Aktual Nasional - Polda Metro Jaya merevisi jumlah tersangka dalam kasus pembobolan Bank DKI menjadi 13 orang. Polisi sebelumnya jumlah tersangka dalam kasus itu sebanyak 41 orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan 28 orang lainnya saat ini masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.
"Sampai saat ini sudah 41 orang yang sudah dipanggil Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dari 41 orang tersebut, ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (27/11).
Yusri menuturkan dalam kasus itu, para tersangka mengambil uang dengan jumlah yang berbeda. Salah satu tersangka berinisial IO yang merupakan oknum Satpol PP DKI diketahui mengambil uang sejumlah Rp18 miliar.
"Ada satu yang pertama inisial IO ini sampai (mengambil uang) Rp 18 miliar," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan menyampaikan besaran nominal yang diambil tersangka jumlahnya sebanyak Rp22 juta hingga Rp18 miliar.
Saat ini, lanjut Iwan, penyidik masih memeriksa intensif para tersangka guna mengungkapkan tujuan mereka melakukan pembobolan tersebut. Selain itu, juga untuk menelusuri berapa kali para tersangka melakukan transaksi itu.
"Bervariatif (jumlah uang yang diambil), paling besar Rp18 miliar dan paling kecil Rp22 juta," ucap Iwan.
Kasus pembobolan ATM Bank DKI terkuak ketika manajemen melaporkan ke Polda Metro Jaya. Mulanya, diduga ada anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov DKI jakarta yang mengambil uang Rp32 miliar secara bertahap namun saldo tak berkurang. AGEN POKER
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut pembobolan Bank DKI diduga dilakukan oleh 12 anggotanya. Pembobolan terjadi sepanjang Mei hingga Agustus dengan total nominal mencapai Rp32 miliar.
Polda Metro Jaya lantas menyelidiki kasus tersebut. Dalam proses penyelidikan, diketahui duggan kerugian mencapai Rp50 miliar. Bukan lagi Rp32 miliar.
"Hasil audit yang ada dikatakan bahwa hampir sekitar Rp50 miliar," kata Yusri, Jumat (22/11).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar