Seputar Aktual Nasional - Penyidik Polda Metro Jaya menjemput Tanwir Kamal (35), narapidana rumah tahanan (rutan) Kelas I Pakjo Palembang, Sumatera Selatan. Alasannya, ia diduga terlibat peredaran narkotika kelas I jenis heroin di Jakarta, Minggu (15/12).
Penjemputan Tanwir merupakan tindak lanjut dari penangkapan Sajid Hussain, WNA Pakistan pengedar narkotika jenis heroin yang ditangkap Polda Metro Jaya, Rabu (11/12) lalu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkum HAM Sumsel Hamsir.
Menurut dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait penyelidikan kasus tersebut. Tanwir dijemput oleh tim penyidik yang dipimpin oleh Ajun Komisaris Ardie Demastyo.
"Penyidik Polda Metro melakukan inspeksi ke kamar hunian. Ada 2 ponsel milik napi Tanwir disita di dalam kamar sebagai bagian dari barang bukti. Sekarang kami sudah melakukan proses penyerahan napi tersebut kepada Polda Metro," ujar Hamsir. Agen Poker
Diketahui, Tanwir merupakan terpidana kasus narkotika yang ditangkap Subdit V Dik Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri atas kepemilikan sabu-sabu seberat 4,2 kilogram. Tanwir dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan oleh jaksa penuntut umum atas pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Namun majelis hakim yang diketuai oleh Paluko Hutagalung menjatuhkan hukuman hanya 8 bulan penjara pada 20 Februari 2018 lalu.
Jaksa kemudian mengajukan upaya hukum banding dan akhirnya majelis hakim Pengadilan Tinggi menghukum Tanwir dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan banding.
Tanwir dijemput penyidik Polda Metro Jaya karena namanya disebut oleh Sajid Hussain, warga negara Pakistan yang ditangkap atas kepemilikan lima gram narkotika jenis heroin. Namun, dalam proses pengembangan perkara tersebut, Sajid Hussain berusaha melawan sehingga terpaksa ditembak mati petugas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar