Senin, 02 Desember 2019

Polisi Grebek Pabrik HP Ilegal Di JAKUT, 16 Ribu Hp Di Sita Polisi Senilai Rp 12 M



Seputar Aktual Nasional - Tim dari Unit V Krimsus Polres Metro Jakarta Utara mengungkap pabrik handphone rakitan ilegal di Penjaringan, Jakarta Utara. Satu orang bernama Nicky Gunawan ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, lokasi pabrik berada di Ruko Toho Blok N 28-30 Kelurahan Kamal, Penjaringan. Pengungkapan pabrik ilegal ini berawal dari informasi warga, bahwa ada kegiatan perakitan handphone ilegal sejak akhir 2017. Polisi kemudian melakukan penggerebekan pada Kamis (28/11) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan benar diketemukan bahwa di tempat tersebut ada kegiatan memproduksi dan merakit handphone yang tidak memiliki izin postel (dokumen wajib perusahaan distributor atau produsen alat telekomunikasi)," kata Wirdhanto, dalam keterangannya, Senin (2/12/2019).

Dia menuturkan, saat dilakukan penangkapan, para karyawan pabrik sedang melakukan kegiatan perakitan handphone. Total, lanjut Wirdhanto, ada 29 orang yang bekerja di pabrik tersebut. Tiga di antaranya masih di bawah umur.

"Yaitu HN (14 tahun), SA (15 tahun), MNI (16 tahun)," jelasnya. Agen Poker

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menjelaskan, pelaku mendapatkan barang-barang untuk merakit handphone dari China. Kemudian dirakit di Indonesia.

"Jadi mereka mengimpor aksesoris dari China. Di Indonesia dirakit kembali tanpa izin dari postel. Mereka juga impor HP dari China tapi ketika dipasarkan belum berbahasa Indonesia," jelasnya.

Polisi menemukan 16 ribu unit handphone rakitan. Dari pengungkapan kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 12 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar